JAKARTA - Pencegahan tindak kekerasan di sekolah bukan hanya tugas pemerintah, guru dan kepala sekolah, melainkan tugas semua lapisan masyarakat. Meski demikian, sebagai payung hukum, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pun mengeluarkan sejumlah aturan mengenai tindak kekerasan yang bisa saja terjadi di lingkungan sekolah.
Beberapa hari yang lalu, Mendikbud mengesahkan secara resmi salah satu aturan yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.
Dengan adanya Permen ini, maka Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru dicabut karena dinilai kurang optimal dalam menanggulangi perploncoan yang terjadi di lingkungan sekolah.
Perubahan yang terjadi adalah bergantinya nama dari Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB) menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Diharapkan dengan adanya perubahan tersebut dapat mencegah terjadinya kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah seluruh Indonesia.
Untuk mengunduh Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 silakan [KLIK DISINI]
Post a Comment